Pendahuluan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. menegaskan bahwa penegakan hukum dan pembaruan sistem hukum di Indonesia harus berakar pada nilai-nilai nasional, keadilan substantif, serta penguatan tiga elemen utama penopang sistem hukum.
TIGA ELEMEN UTAMA SISTEM HUKUM
Struktur Hukum
Kesiapan dan integritas aparat penegak hukum, meliputi: polisi, jaksa, hakim, hingga advokat.
Substansi Hukum
Aturan dan undang-undang yang berlaku, termasuk visi pembaharuan produk hukum nasional seperti KUHP baru dan KUHAP baru.
Budaya Hukum
Kesadaran, kepatuhan, serta sikap mental masyarakat dan aparat terhadap aturan hukum yang berlaku.
PEMBARUAN KUHP & KUHAP NASIONAL
Dalam berbagai forum akademik, antara lain di Universitas Airlangga, Otto Hasibuan menyoroti misi penting transisi menuju KUHP dan KUHAP baru:
Prinsip Penjelasan Adaptif & Harmonis Hukum pidana harus mampu merespons dinamika zaman dan hukum internasional tanpa kehilangan identitas nasional.
Berorientasi pada Keadilan Penegakan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan HAM yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.
Tantangan Kesiapan Aparat Transisi aturan baru menuntut pemahaman mendalam dari seluruh elemen penegak hukum agar tidak terjadi hambatan implementasi di lapangan.
Inti Pemikiran: Pembaruan hukum tidak cukup hanya mengubah undang-undang (substansi), tetapi harus disertai peningkatan kualitas aparat (struktur) dan kesadaran hukum masyarakat (budaya). Ketiganya harus berjalan beriringan. Penulis: Arfendy
Ketua Umum Gabungan Wartawan Penulis Independen (GWPI), Arfendy, angkat bicara menanggapi kasus ini. Ia menegaskan pelaku harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera.
“Oknum tertentu yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku supaya ada efek jera. Pelaku harus dimasukkan ke penjara. Tugas wartawan jelas — melayani publik supaya masyarakat cerdas dan paham bahwa kekerasan itu adalah tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers,” tegas Arfendy.
Tim Jurnalis mediabuser.co.id Sahman Manik menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa jurnalis senior, April Siregar. Insiden tersebut terjadi di lingkungan PT. Singkil Sejahtera Makmur (SSM), Desa Mandumpang, Kecamatan Suro, Aceh Singkil.
Kasus ini telah tercatat resmi dalam Laporan Polisi No. LP/B/115/IX/2026/SPKT. SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, yang diterima pada 7 September 2026.
Proses Penyelidikan Berjalan
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil menyatakan penyidikan telah memasuki tahap pengumpulan alat bukti awal.
Dua korban berinisial SM dan AS langsung dirujuk ke RSUD Aceh Singkil untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum guna mendokumentasikan kondisi medis sebagai barang bukti yang sah.
“Laporan kami terima pada pukul 14.10 WIB, 7 September 2026. Hari yang sama, STPL sudah diserahkan ke pelapor dan pemeriksaan awal terhadap korban SM telah dilakukan,” jelas pihak kepolisian.
Surat permintaan hasil visum juga telah dikirimkan kepada Direktur RSUD Aceh Singkil pada hari yang sama. Pada 9 September 2026, tim penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap tiga pihak terkait, yakni AS, M, dan SC, untuk menelusuri kronologi dan keterlibatan masing-masing.
Kepolisian Tegaskan Penanganan Objektif
Kasi Humas Polres Aceh Singkil, IPDA Azhari Surya, S.E., menegaskan:
“Penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, berfokus pada pemenuhan alat bukti yang sah sebagaimana diatur hukum acara pidana.”
Dasar Hukum: Perlindungan Wartawan UU No. 40 Tahun 1999
Tugas dan Peran Wartawan:
Mencari, memperoleh, dan mengolah informasi
Menyebarluaskan informasi secara akurat kepada publik
Melakukan pengawasan sosial demi kepentingan umum
Mendorong tegaknya keadilan, HAM, dan kebenaran
Perlindungan Hukum (Pasal 8 UU Pers):
Jaminan perlindungan hukum negara saat menjalankan tugas sah Dilindungi dari kekerasan, intimidasi, dan perampasan alat kerja Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur kriminalisasi
Sanksi bagi Penghalang:
Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) & (3) UU No. 40/1999 — Barang siapa secara sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.
Menghalangi Tugas Wartawan = Melawan Negara
“Melawan tugas wartawan sama saja melawan negara.”
Pers adalah pilar keempat demokrasi. Menghambat kerja jurnalistik berarti meredam hak publik untuk mengetahui informasi dan melemahkan fungsi kontrol sosial negara.
Jika disertai kekerasan fisik, pelaku juga dapat dijerat pasal penganiayaan, pengeroyokan, atau perbuatan tidak menyenangkan dalam KUHP.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan kekerasan terhadap pekerja media yang dinilai berpotensi mencederai iklim kebebasan pers. Meski begitu, kepolisian menegaskan seluruh proses berjalan objektif dan tanpa prasangka.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kepercayaan publik diharapkan terjaga hingga kasus ini tuntas di meja hijau.
STRUKTUR PENEMPATAN Tingkatan Singkatan Wilayah Penempatan Dewan Pimpinan Wilayah DPW Tingkat Provinsi
Dewan Pimpinan Daerah DPD Tingkat Kabupaten / Kota
Dewan Pimpinan Cabang DPC
PERAN & WILAYAH KERJA
DPW — Tingkat Provinsi
Ditempatkan di ibu kota provinsi. Berkoordinasi dengan pengurus wilayah, menangani kasus berskala provinsi, mendampingi biro hukum tingkat provinsi, serta memantau kinerja paralegal di bawahnya.
DPD — Tingkat Provinsi
Berada di pusat kabupaten/kota. Fokus pada pendampingan hukum, penyuluhan hukum, dan pelayanan masyarakat di wilayah kabupaten/kota. Menjadi penghubung antara DPW dan DPC.
DPC — Tingkat Kecamatan
Ujung tombak di lapangan. Bersentuhan langsung dengan masyarakat di akar rumput.
Melayani warga secara langsung di tingkat kecamatan hingga ke desa-desa.
TUGAS UTAMA DI SEMUA TINGKATAN
– Pemberian Informasi Hukum — Edukasi & penyuluhan hukum ke masyarakat
– Konsultasi Hukum Dasar — Menerima pengaduan & memberi panduan awal
– Pendampingan Non-Litigasi — Mediasi, negosiasi, penyusunan dokumen hukum sederhana
– Rujukan Kasus — Menghubungkan masyarakat dengan Advokat jika perkara harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Latar Belakang Tidak wajib sarjana hukum — terbuka untuk masyarakat umum
Pendidikan Minimal Lulusan SMA/SMK atau sederajat
Dasar Hukum UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; Permenkumham terkait Paralegal
MATERI YANG DIPELAJARI
Pengantar hukum dasar (Hukum Perdata & Hukum Pidana)
Teknik komunikasi hukum & praktik pendampingan masyarakat Penyusunan dokumen hukum sederhana (Legal Drafting) Resolusi konflik & penyelesaian sengketa di luar pengadilan
PENYELENGGARA RESMI
Penyelenggara Keterangan
Badan Pembinaan Hukum Nasional — Kemenkumham RI Pedoman resmi penyelenggaraan diklat paralegal untuk standar nasional
PERADI UTAMA Pelatihan & sertifikasi kompetensi profesional Kanwil Kemenkumham Pelatihan daerah untuk penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum)
Organisasi Bantuan Hukum / LBH Pelatihan praktis untuk kader desa sadar hukum YP-LBH Pendidikan paralegal berbasis masyarakat LBH Tridharma Indonesia Diklat paralegal berbasis Permenkumham No. 1 Tahun 2018
DASAR HUKUM LENGKAP
UU No. 16 Tahun 2011 — Tentang Bantuan Hukum
– Permenkumham No. 1 Tahun 2018 — Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
– Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) — Pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan paralegal
INGIN MULAI?
Jika Anda tertarik mengikuti program ini, silakan beri tahu saya:
Apakah Anda ingin saya bantu mencarikan:
– Jadwal pelatihan terdekat di wilayah Anda?
– Rincian biaya & persyaratan dokumen dari lembaga tertentu?
Pasal 1 angka 5 Permenkumham No. 3 Tahun 2021 mendefiniskan:
“Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.”
Di lingkungan kantor hukum, posisi Paralegal dikenal sebagai salah satu jenjang karier bagi sarjana hukum, bersama dengan Partner, Associate, dan Of Counsel.
WAWANCARA KHUSUS: Prof. Sutan Nasomal — Paralegal sebagai “Entry Position” yang Penting
Prof. Sutan Nasomal, Partner & Associates (MS&A) dalam wawancara dengan dppyp-lbh67.com, Rabu (1/9/2026):
Peran Utama Paralegal
“Secara prinsip, di kantor saya Paralegal ini adalah posisi awal (entry position) — staf yang menjadi pendukung para Associate.
Mereka terlibat dalam penanganan perkara, namun pada tahap umum, khususnya melakukan penelusuran dan penelusuran peraturan hukum terbaru.”
“Bagi Paralegal di kantor kami, selain menyiapkan administrasi dokumen hukum, mereka juga mendapat kesempatan belajar langsung dari jajaran Associate.
Posisi Paralegal adalah penting — keberadaannya sebagai sistem pendukung tidak dapat dipisahkan dengan Partner maupun Associate.”
Seleksi: Bukan Hanya Nilai Akademik
“Saya cukup selektif dalam memilih Paralegal. Bukan hanya rekam jejak akademik yang diperhatikan — meski itu penting. IPK tinggi tidak ada gunanya jika tidak disertai integritas dan loyalitas.”
HAK & KEWAJIBAN PARALEGAL — Permenkumham No. 3/2021
Pasal Ketentuan
Pasal 3 Ayat (1) ✅ HAK Mendapat peningkatan kapasitas, jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan tugas
Pasal 3 Ayat (2) KEWAJIBAN Melaksanakan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum, sesuai peraturan dan standar layanan
JENJANG KARIER JELAS DARI PARALEGAL HINGGA PARTNER
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa di lembaganya, peluang maju terbuka luas:
Langkah 1: Paralegal — posisi awal, bekerja tetap, belajar langsung dari tim senior
Langkah 2: Legal Consultant — setelah memiliki pengalaman, keahlian, dan sertifikasi kompetensi
Langkah 3: Jenjang Lanjutan — terus berkembang sesuai kemampuan dan dedikasi
Langkah 4: Partner — terbuka lebar bagi siapa saja yang berprestasi dan berintegritas
“Kantor saya sangat terbuka untuk siapapun masuk — bahkan jenjang Partner sekalipun masih sangat memungkinkan. Tiap kantor memang punya kebijakan penamaan yang berbeda, yang terpenting adalah jalur kemajuan yang jelas.”
“Paralegal bukan sekadar ‘tugas ringan’ — ini adalah fondasi karier hukum yang kuat. Mulailah dengan integritas, loyalitas, dan kemauan belajar. Masa depan di dunia hukum dimulai dari langkah pertama yang kokoh.”
Dr. Aris Sucipto, M.H Memberikan Motivasi Para Legal Untuk Pendampingan hukum
Pasal 1 angka 5 Permenkumham No. 3 Tahun 2021 mengartikan Paralegal sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
Terdapat beberapa posisi bagi lulusan sarjana hukum yang bisa ditekuni dalam merintis karier di suatu kantor hukum.
Sebut saja seperti Partner, Associate, of Counsel, dan termasuk posisi Paralegal. Lantas, apa yang dimaksud dengan posisi Paralegal itu? Pasal 1 angka 5 Permenkumham No.3 Tahun 2022 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mendefiniskan Paralegal sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
“Secara prinsip kalau di kantor saya Parelegal ini entry position, jadi Paralegal ini yang memang staff di kantor. Tugas dan fungsinya supporting para Associate saja.
Mereka akan terlibat dalam penanganan suatu perkara, tapi dari sisi yang sangat general. Khususnya melakukan banyak searching peraturan terbaru,” ujar Profesor Sultan Nasomal Partner & Associates (MS&A) kepada Website www: dppyp-lbh67.com, Rabu (1/9/2026).
Ia menjelaskan pada dasarnya seringkali terdapat berbedaan kebijakan berkaitan dengan posisi Paralegal dalam kantor hukum.
Dalam hal ini, MS&A memiliki keunikan tersendiri dimana bagi Paralegal disamping menjalankan tugas seperti menyiapkan administrasi dokumen hukum dan lain sebagainya, mereka juga mendapat kesempatan belajar dari jajaran Associate.
Menurut Profesor Sultan Nasomal, posisi Paralegal bagi kantor hukum adalah penting.
Keberadaannya sebagai supporting system tidak dapat terpisahkan dengan Partner ataupun Associate. Ia mengaku cukup selektif dalam memilih Paralegal yang hendak bergabung dengan kantornya. “Bukan hanya rekam jejak akademik yang diperhatikan, meski itu menjadi salah satu pertimbangan.
IPK tinggi dirasa tidak ada gunanya jika seorang yang hendak mengisi posisi Paralegal tidak memiliki integritas dan loyalitas.”
Pasal 3 ayat (1) Permenkumham 3/2021 menggariskan bahwa Paralegal memiliki hak untuk mendapat peningkatan kapasitas terkait pemberian Bantuan Hukum serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum.
Ayat (2)-nya menyebutkan kewajiban Paralegal melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum.
“Di kantor saya ada jenjang karier jelas untuk Paralegal. Karena saya bilang mereka entry position sebagai pekerja tetap. Setelah entry position yang dilalui sekian tahun, Paralegal ini bisa naik ke Legal Consultant.
Di tempat saya ada istilah Legal Consultant, tiap kantor punya kebijakan dan penamaan sendiri-sendiri. Kalau Legal Consultant biasanya mereka sudah punya keahlian, ikut kursus, pelatihan, punya sertifikasi.
Setelah itu mereka naik lagi setelah beberapa lama kerja di law firm, bisa naik terus. Kantor saya sangat terbuka untuk siapapun masuk, bahkan jenjang Partner sekalipun masih sangat memungkinkan,” kata dia.
Jakarta, — Ketua Umum Gabungan Wartawan Penulis Independen (GWPI), Arfendy, menerangkan bahwa peran wartawan profesional sangat krusial dalam mendukung visi Indonesia yang bermartabat di mata dunia, termasuk di forum Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB). Hal itu disampaikan pada Minggu, 6 September 2026.
Melalui jurnalisme yang beretika, objektif, dan berkualitas, pers nasional berfungsi sebagai etalase bangsa — menampilkan kemajuan, stabilitas, dan diplomasi perdamaian Indonesia kepada komunitas internasional.
PERAN STRATEGIS WARTAWAN UNTUK INDONESIA BERMARTABAT
1. Menyuarakan Diplomasi Kemanusiaan
Wartawan menjadi jembatan suara bangsa: menyebarluaskan peran aktif Indonesia dalam misi perdamaian PBB, bantuan kemanusiaan global, serta sikap tegas negara dalam membela keadilan internasional.
2. Menangkal Disinformasi Di era digital, pers profesional menjadi benteng utama melawan berita bohong (hoax) dan narasi menyesatkan yang dapat merusak citra tata kelola pemerintahan serta stabilitas nasional di mata investor dan diplomat asing.
3. Menampilkan Potensi Bangsa ke Dunia
Melalui liputan mendalam dan investigasi yang berimbang, wartawan mengangkat kekayaan budaya, inovasi anak bangsa, serta komitmen Indonesia terhadap isu global — seperti perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan.
TANTANGAN & KOMITMEN
Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab
Menjaga keseimbangan: tetap kritis terhadap kebijakan dalam negeri, sekaligus menjaga marwah dan kehormatan bangsa di ranah internasional.
Kompetensi Global
Meningkatkan kemampuan bahasa asing dan pemahaman hukum internasional, agar jurnalis Indonesia mampu bersaing dan diakui oleh lembaga pers dunia.
Kesejahteraan & Perlindungan Hukum Memastikan wartawan dapat bekerja secara aman, bebas dari intervensi, dan dilindungi — sesuai amanat Undang‑Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KESIMPULAN GWPI : Pers nasional bukan sekadar pemberita peristiwa, melainkan wajah dan suara bangsa di hadapan dunia. Dengan jurnalisme yang berintegritas, Indonesia tidak hanya dikenal, tetapi juga dihormati dan bermartabat di panggung internasional.(RED)
SUMATERA UTARA – Polda Sumatera Utara sedang mendalami kebenaran isi video yang beredar luas di media sosial.
Materi tersebut menyoroti nasib Winda Lorenza (30), yang diduga sering “diserahkan” atau diperlakukan tidak pantas oleh mantan suaminya—Brigadir IH—kepada seorang pejabat tinggi yang saat itu menjabat Wakapolda.
Keluarga korban hadir memberikan keterangan dalam rekaman tersebut, membenarkan adanya pengakuan Winda terkait perlakuan yang dideritanya.
Namun pihak keluarga sekaligus memohon agar masyarakat tidak menambah prasangka buruk atau bingkai negatif terhadap korban, mengingat kasus ini sangat rumit dan penuh kepekaan.
Pihak kepolisian telah merespons dengan sikap serius dan berjanji akan menindaklanjuti serta menyelidiki tuntas fakta yang sebenarnya.
Penyelidikan diharapkan dapat membuka kebenaran utuh dan menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
JAKARTA l H&K CYBER – Setiap kali saya siaran langsung, antusiasme luar biasa—bisa mencapai 5.000 penonton! Banyak yang antre berbicara langsung. Kuncinya: solusi yang praktis dan bisa langsung diterapkan.
Penonton tidak hanya bertanya, tapi semua yang hadir pun mendapat manfaat ilmu, sehingga mereka betah mengikuti sampai selesai.
Belum ada jadwal tetap, waktunya fleksibel. Jangan lupa ikuti akun ini, supaya saat saya siaran, langsung muncul di beranda Anda!
Siap Tegas & Berani! Seperti contoh kasus: Toni Pengacara berani melawan oknum polisi yang terlibat penyiksaan terhadap kliennya. Kebenaran harus diperjuangkan!
Tujuan Layanan Ini: Membantu masyarakat mendapatkan pendampingan hukum tanpa harus jauh‑jauh ke kantor, tanpa harus bertemu langsung, cukup berinteraksi santai namun serius lewat layar HP. Hemat biaya dan tenaga, masalah tetap dapat jalurnya.
Jakarta, Kabar mengenai keterlibatan warga negara asing dalam konflik Rusia-Ukraina kembali mencuat setelah dokumen identitas seorang warga Malaysia ditemukan di wilayah medan tempur, namun fakta di lapangan meluruskan asumsi yang beredar.
Fakta Terungkap
Kepolisian Malaysia mengonfirmasi adanya warga negaranya yang terlibat dalam konflik sebagai pejuang asing, namun bukti menunjukkan pria tersebut bertempur di pihak Ukraina, bukan bersama militer Rusia.
Berusia 20 tahun, ia diketahui telah berada di Ukraina sejak April 2023 dan menjalani pelatihan militer sebelum ditempatkan di garis depan. Identitasnya terungkap setelah pasukan Rusia menguasai posisi Ukraina di Levadne, wilayah Zaporizhzhia—di mana kartu identitas dan surat izin mengemudi miliknya tertinggal dan ditemukan.
Latar Belakang dan Kondisi
Kisah ini menarik perhatian karena skema pembayaran yang diterima: nilainya bervariasi tergantung risiko tugas, berkisar antara US$400 hingga US$2.700 per bulan.
Polisi Malaysia juga menyoroti dugaan tekanan keluarga sebagai salah satu alasan utama keputusannya meninggalkan negara asal.
Dalam pertempuran, ia terluka di bagian kaki akibat serpihan serangan drone namun berhasil selamat, meski kehilangan seluruh dokumen pribadinya yang kemudian menjadi bukti keberadaannya di sana.
Pihak berwenang Malaysia menegaskan saat itu, ia adalah satu-satunya warga negara mereka yang diketahui bertugas di barisan Ukraina.
Meluruskan Istilah dan Posisi
Berita ini penting untuk meluruskan anggapan bahwa ia adalah “tentara bayaran Rusia”. Laporan yang ada menegaskan keterlibatannya berada di pihak Ukraina.
Istilah tentara bayaran lebih banyak digunakan dalam pemberitaan umum, namun status hukum pejuang asing dapat berbeda tergantung konteks dan perjanjian yang berlaku.
Gambaran Lebih Luas
Kasus ini memperlihatkan bahwa konflik ini tidak hanya melibatkan negara-negara utama yang berperang.
Jalur rekrutmen terbuka—termasuk lewat dunia maya—memungkinkan warga negara lain terlibat secara langsung, yang sekaligus menegaskan betapa tingginya risiko bahaya ketika seseorang memutuskan terjun ke medan perang asing tanpa perlindungan negara yang memadai.
Oleh karena itu, pertanyaan apakah ada warga Malaysia yang menjadi tentara bayaran Rusia harus dijawab dengan cermat: dalam kasus yang terungkap sejauh ini, keterlibatan terjadi di pihak Ukraina, bukan Rusia.