

KETUA UMUM
Prof. KH SUTAN NASIOMAL, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., M.M., Ph.D., CFLE

DEWAN PEMBINA
Wyllianto, SE

TIM PENGACARA
Drs Setiawan Siedarta, SH.

TIM PENGACARA
Robinson Manurung, SH

SEKERTARIS JENDERAL (SEKJEN)
Arfendy S.Kom.l, CFLE, CILJ

BIDANG PELATIHAN PARA LEGAL
Dr. Aris Sucipto, M.H

ASISTEN : PENGACARA
Muhammad Rafi, S.H.

STAF YP – LBH
Sudirman, S.H.

TIM PENGACARA
TB. Sa’addudin, Mansur, SH. MH.

STAF : PENGACARA
Siti Septi Satriana, A.Md

STAF KANTOR : YP-LBH
Jessycha Icha Alvaro

BENDAHARA UMUM
Yongky Novesta Arfiandy

KETUA II
Ramadan S. Domo.S.IP

PEMERHATI : HUKUM
Polma Manalu

KETUA DPD PARA LEGAL YP-LBH PROVINSI KAL – BAR
Rudi Kurniawan W. CFLE

TIM PENGURUS DPP YP-LBH
Zakharia, BSC
Kantor Hukum JL. Mangga Besar Raya No. 93 DD RT 015 RW 01 Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari Kota administrasi Jakarta Barat.
Setiap paralegal wajib mematuhi Kode Etik profesi demi menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.
Meskipun paralegal bukan advokat, mereka memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar karena bersentuhan langsung dengan hak-hak hukum masyarakat.
Prinsip Utama Kode Etik Paralegal
Larangan Memberikan Layanan Hukum Mandiri:
Paralegal dilarang menjalankan praktik hukum secara mandiri atau bertindak seolah-olah mereka adalah advokat (seperti beracara di persidangan pidana tanpa pendampingan/izin khusus).
Kewajiban Menjaga Rahasia Klien: Segala data, dokumen, dan informasi yang diperoleh dari klien wajib dijaga kerahasiaannya, bahkan setelah hubungan kerja/pendampingan berakhir.
Kejujuran dan Integritas: Paralegal harus menyampaikan informasi hukum apa adanya kepada klien tanpa memberikan janji-janji palsu atau memanipulasi fakta.
Bekerja di Bawah Pengawasan: Seluruh tugas yang bersifat teknis hukum strategis harus dilakukan di bawah supervisi Advokat atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang menaunginya.
Larangan Menerima Suap/Pungli:
Paralegal dilarang keras menerima imbalan ilegal atau terlibat dalam praktik penyuapan yang merusak proses keadilan.

PERATURAN DASAR & PERATURAN RUMAH TANGGA (PD/PRT)
YAYASAN PENDIDIKAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PROFESOR SUTAN NASIOMAL (YP‑LBH)
Ditetapkan: Jakarta Barat, 26 Juli 2026 Badan Hukum: AHU-0023450.AH.01.07.TAHUN 2026 — Kemenkumham RI
Landasan Hukum: UU No. 16 Tahun 2011; Permenkumham No. 3 Tahun 2021; UUD 1945
PEMBUKAAN
Lembaga ini didirikan demi mewujudkan keadilan sosial, pengakuan, penjaminan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
Berdasarkan Permenkumham No. 3 Tahun 2021 dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: paralegal membantu penyuluhan hukum, konsultasi awal, penelusuran perkara, dan mediasi. Kegiatan bantuan hukum nonlitigasi berada di bawah pengawasan organisasi/Advokat guna memperluas akses keadilan.
Berlandaskan Pancasila, UUD 1945, UU No. 16 Tahun 2011, serta peraturan terkait lainnya.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1 — Nama dan Kedudukan
1. Nama: Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Profesor Sutan Nasiomal (disingkat YP‑LBH / LBH Prof. Sutan Nasiomal)
2. Wilayah: Berkedudukan di Jakarta Barat – DKI Jakarta; berhak membuka cabang / perwakilan di seluruh Indonesia
3. Waktu Pendirian: 26 Juli 2026, untuk waktu yang tidak ditentukan batasnya
Pasal 2 — Status & Sifat
– Bersifat nirlaba, mandiri, non‑partisan (tidak berpihak pada kekuasaan politik)
– Lingkup: pelayanan bantuan hukum, penyuluhan, penelitian, dan pendidikan hukum
– Bebas dari campur tangan pihak lain, bekerja sesuai peraturan perundang‑undangan
Pasal 3 — Asas Penyelenggaraan
1. Keadilan — kebenaran dan keadilan sebagai tujuan utama
2. Kemanusiaan — menghormati harkat, martabat tanpa diskriminasi
3. Kemandirian — bebas dari pengaruh luar
4. Kepentingan Umum — memprioritaskan warga yang kurang beruntung
5. Profesionalitas — berbasis keahlian, integritas, tanggung jawab, dan kode etik
Pasal 4 — Tujuan
1. Membuka akses keadilan seluas‑luasnya bagi rakyat Indonesia
2. Memberikan pendampingan hukum secara cuma‑cuma bagi yang membutuhkan
3. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
4. Melakukan penelitian & advokasi kebijakan hukum
5. Mengembangkan pendidikan hukum yang kritis dan berkeadilan
Pasal 5 — Fungsi Lembaga
– Penanganan Bantuan Hukum (Litigasi & Non‑Litigasi)
– Pendidikan & Penyuluhan Hukum
– Penelitian & Pengembangan Hukum
– Advokasi Kebijakan
BAB II — DEWAN PEMBINA & PENGAWASAN
(Tingkat Tertinggi)
Jabatan Fungsi & Wewenang
Dewan Pembina Pengawas tertinggi, menetapkan kebijakan dasar, mengangkat/memberhentikan Ketua Umum
Ketua Pembina Memimpin Dewan Pembina, menjaga marwah & keberlangsungan yayasan
PERINGATAN PENTING: Siapa pun yang terlibat dalam perkara kriminal wajib mundur dari jajaran pengurus DPP, DPW, DPC maupun cabang.
BAB III — STRUKTUR ORGANISASI & JAJARAN PENGURUS
A. DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) — Pengurus Inti
No. Jabatan Tugas Utama
1 Ketua Umum Pimpinan tertinggi eksekutif, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan yayasan
2 Sekretaris Jenderal Administrasi, korespondensi, arsip, kesekretariatan, pengelolaan data keanggotaan
3 Bendahara Umum Pengelolaan keuangan, anggaran, pelaporan, perbendaharaan aset
B. DEWAN PERTIMBANGAN & PENGAWAS
– Dewan Pakar / Tim Ahli Hukum
– Dewan Kehormatan & Kode Etik
C. DIVISI TEKNIS & OPERASIONAL
No. Divisi Lingkup Tugas
1 Divisi Litigasi Penanganan perkara di pengadilan, pendampingan pihak berperkara, kerja sama dengan Advokat
2 Divisi Non‑Litigasi & Advokasi Kebijakan Konsultasi, penyuluhan, mediasi, advokasi luar pengadilan, pelatihan paralegal
3 Divisi Penelitian & Pendidikan Hukum Penelitian, penyusunan naskah akademik, pelatihan, publikasi hukum
4 Divisi Administrasi, Keuangan & Umum Tata usaha, kepegawaian, aset, perlengkapan umum, rumah tangga
D. STRUKTUR WILAYAH
– DPW — Dewan Pimpinan Wilayah (Provinsi)
– DPC — Dewan Pimpinan Cabang (Kabupaten/Kota)
– Cabang / Pos Bantuan Hukum (Kecamatan/Kelurahan)
E. MASA JABATAN
– Masa bakti pengurus: 5 tahun, dapat dipilih kembali paling banyak 1 kali periode
– Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pembina melalui Surat Keputusan
PERATURAN RUMAH TANGGA — PELAKSANAAN
BAB I — KEUANGAN & PENDANAAN
– Sumber: anggaran induk yayasan, hibah tidak mengikat, kerja sama yang sah, dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan tujuan
– Pengelolaan masuk/pengeluaran dilakukan secara rapi, terbuka, dan dapat diaudit setiap saat
– Tahun buku: 1 Januari s.d. 31 Desember
BAB II — ALUR PELAYANAN BANTUAN HUKUM
1. Pengajuan: permohonan lisan/tertulis dari pemohon
2. Pemeriksaan: verifikasi kelayakan dan kondisi ketidakmampuan
3. Penugasan: Kepala Divisi menunjuk penanggung jawab bantuan hukum
4. Pelaporan: perkembangan perkara dilaporkan secara berkala kepada pemohon & pimpinan
5. Evaluasi: penilaian kualitas pelayanan & kepuasan penerima bantuan
BAB III — KETENTUAN LAIN
– Perubahan dokumen dasar: Rapat Pleno dengan kuorum minimal 2/3, disetujui mayoritas hadir
– Pembubaran: sisa aset diserahkan ke lembaga sejenis yang memiliki tujuan sama
– Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan dalam ketetapan tersendiri
DASAR HUKUM
– Pasal 27 & 28D UUD 1945 — Persamaan hak di mata hukum
– UU No. 16 Tahun 2011 — Bantuan Hukum
– Permenkumham No. 3 Tahun 2021 — Paralegal
– UU No. 18/2003 — Advokat
– UU No. 8/1981 — KUHAP, hak pendampingan hukum sejak penyidikan
VISI & MISI
VISI
“Menjadi lembaga penegak hukum yang mandiri, profesional, dan terpercaya dalam mewujudkan akses keadilan yang seluas‑luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia.”
MISI
1. Memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, cuma‑cuma, dan berkeadilan
2. Menjamin perlindungan hukum bagi kelompok tidak mampu dan rentan
3. Menegakkan prinsip hukum, keadilan, dan hak asasi manusia
4. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara luas
5. Menjaga kemandirian dan integritas lembaga dari campur tangan pihak lain
6. Melindungi hak serta kepentingan hukum penerima pelayanan
Prof. Kh. Sutan Nasiomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., M.M., Ph.D., CFLE
KETUA UMUM YP‑LBH
Arfendy S.Kom.I, CFLE, CILJ
SEKRETARIS JENDERAL (PENDIRI YP-LBH)
Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: 26 Juli 2026
Dokumen ini sudah lengkap, terstruktur secara profesional, dan siap dicetak sebagai Peraturan Dasar & Peraturan Rumah Tangga resmi YP‑LBH.
PANDUAN LENGKAP & PROFESIONAL: PENDAFTARAN PARALEGAL NASIONAL
UMUM — GAMBARAN UMUM
Pendaftaran calon paralegal nasional diselenggarakan secara berkala oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta jejaring komunitas hukum di seluruh Indonesia.
Karena tugas utamanya berfokus pada advokasi non-litigasi (di luar pengadilan), posisi ini terbuka luas bagi masyarakat umum dari seluruh provinsi — baik berlatar belakang hukum maupun non-hukum.
YAYASAN PENDIDIKAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PROFESOR SUTAN NASOMAL
SYARAT UTAMA
(Berdasarkan: AHU-0023450.AH-01.12.TAHUN 2026)
Warga Negara Indonesia (WNI) & beridentitas sah
Usia minimal 18 tahun
Mampu membaca, menulis, dan berbahasa Indonesia dengan baik
Bukan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, maupun Advokat
Tidak wajib bergelar S1 Hukum — terbuka untuk masyarakat umum, anggota komunitas, atau binaan lembaga bantuan hukum
Bersedia mengikuti pelatihan dasar bantuan hukum & uji kompetensi
1. JALUR REKRUTMEN & LEMBAGA PENYELENGGARA
Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum (YP‑LBH)
Mengadakan penerimaan anggota & pelatihan paralegal resmi secara berkala
– Dapat diikuti secara daring (online) via Zoom dari seluruh Indonesia
– Mencakup pelatihan dasar, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen, hingga pendampingan masyarakat
Penegak Keadilan Indonesia
Secara periodik membuka pendaftaran paralegal berbasis nasional
– Ditujukan bagi warga negara yang berminat dalam bidang hukum & advokasi sosial kemasyarakatan
Jaringan LBH Nasional (YP-LBH, LBH Jakarta, LBH Makassar, dll.)
Merekrut paralegal berbasis komunitas
– Menyelenggarakan program KALABAHU (Karya Latihan Bantuan Hukum) — pelatihan standar nasional
– Informasi rekrutmen dapat dipantau langsung di situs resmi masing‑masing lembaga
Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin)
– Menyediakan wadah registrasi resmi & penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi paralegal yang telah memenuhi syarat
– Pendaftaran dilakukan melalui tautan resmi: Daftar Paralegal
2. LANGKAH PENDAFTARAN
1. Pilih jalur lembaga sesuai wilayah dan minat
2. Siapkan berkas: KTP, pas foto, surat pernyataan bukan TNI/Polri/ASN/Advokat, dokumen pendukung lainnya
3. Daftar melalui tautan/formulir resmi lembaga
4. Ikuti pelatihan dasar bantuan hukum & penyuluhan hukum
5. Lulus uji kompetensi paralegal
6. Ditetapkan sebagai paralegal resmi & diberikan KTA
3. RUANG LINGKUP TUGAS PARALEGAL
– Konsultasi hukum awal & penyuluhan hukum kepada masyarakat
– Pendampingan non‑litigasi (di luar pengadilan)
– Penyusunan dokumen hukum sederhana & administrasi bantuan hukum
– Mediasi & fasilitasi penyelesaian sengketa secara damai
– Rujukan ke Advokat/OBH apabila penanganan perkara sudah masuk pengadilan
– Wajib bekerja berlandaskan keadilan, kebenaran, dan kepentingan masyarakat kurang mampu
KETENTUAN PENTING
Paralegal bukan Advokat — tidak berwenang mewakili di pengadilan, tetapi menjadi garda terdepan bantuan hukum bagi masyarakat yang belum mampu mengakses jasa pengacara.
Dokumen ini resmi disahkan oleh Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Profesor Sutan Nasomal
Badan Hukum:
Apakah Anda ingin saya menambahkan formulir pendaftaran paralegal, brosur, atau surat keputusan pengangkatan lengkap? Tinggal bilang.
STRUKTUR ORGANISASI
Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Profesor Sutan Nasomal
DEWAN PEMBINA
(Pengarah Utama & Penanggung Jawab Tertinggi)
BADAN PENGURUS HARIAN
(Pengelola Pelaksana Utama)
1. Ketua DPD
2. Ketua DPC
3. Ketua DPW
Kewajiban Disiplin: Wajib melaporkan hasil kerja/karya nyata kepada Pimpinan Pusat.
KEPALA BIDANG / KOMISI
7. Ketua Bidang I — Advokasi & Bantuan Hukum
8. Ketua Bidang II — Pendidikan, Pelatihan & Penelitian Hukum
9. Ketua Bidang III — Hubungan Masyarakat & Kerja Sama Lembaga
10. Ketua Bidang Lainnya — Sesuai kebutuhan organisasi
UNIT PENDUKUNG USAHA & KEMITRAAN
11. Ketua Koperasi
12. Ketua UMKM & Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
13. Dan lain‑lainnya
DIVISI OPERASIONAL PENANGANAN PERKARA & ADVOKASI
(Berada di bawah koordinasi Pengurus Harian)
- Divisi Hukum Perdata
- Divisi Hukum Pidana
- Divisi Hukum Tata Negara & HAM Divisi Bantuan Hukum Perempuan & Anak Divisi Penelitian, Dokumentasi & Hukum Lingkungan Divisi Administrasi & Pelayanan Klien
PENDIDIKAN, PELATIHAN TEKNIK & SISTEM PARALEGAL
Paralegal bekerja secara disiplin, sopan, dan santun, melayani masyarakat, serta memberikan pendampingan hukum yang nyata sesuai arahan Pimpinan/Penanggung Jawab.
Susunan Pengurus Paralegal: disesuaikan dengan jenjang organisasi di daerah.
TATA TERTIB & SANKSI KERAS
Dilarang Keras Memeras Klien: Jika diketahui Pimpinan Pusat, pelaku dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian tidak terhormat, karena melanggar Peraturan Dasar & Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).
Wajib menguasai ilmu hukum, menjaga marwah dan nama baik Yayasan, memegang teguh disiplin organisasi, serta melayani dengan integritas, kualitas layanan yang elegan, dan sikap profesional.
ALUR KERJA & RANTAI KEPEMIMPINAN
Dewan Pembina → Menetapkan arah kebijakan dasar lembaga Pengurus Harian → Mengelola operasional harian Bidang‑bidang → Menjalankan tugas pokok fungsional Divisi Operasional → Langsung melayani publik, menangani perkara, menjalankan advokasi
Paralegal/Jajaran Daerah → Melaksanakan tugas, melapor tepat waktu, menjaga etika, serta melayani dengan amanah dan tanggung jawab penuh
