
Syarat Lengkap & Resmi Menjadi Paralegal di Indonesia
Dasar Hukum Utama: Peraturan Menteri Hukum No. 3 Tahun 2021 & No. 34 Tahun 2025
Syarat Umum & Administrasi
– Warga Negara Indonesia, memegang identitas sah
– Usia minimal 18 tahun
– Mampu membaca dan menulis dengan baik
– Dilarang jika berstatus: TNI, Polri, ASN/PNS, atau Advokat
– Pendidikan: tidak wajib lulusan hukum; terbuka bagi warga biasa, anggota komunitas, atau binaan lembaga bantuan hukum
– Sikap & Prinsip Pokok:
– Setia pada keadilan; mampu membedakan benar dan salah secara objektif
– Berani menyampaikan fakta apa adanya saat mendampingi pencari keadilan
Syarat Kompetensi & Pelatihan Resmi
– Wajib lulus pelatihan yang diselenggarakan lembaga berwenang atau penyelenggara bantuan hukum terakreditasi
– Menguasai hukum dasar serta memahami situasi dan budaya masyarakat tempat bertugas
Memenuhi persyaratan tambahan dari lembaga penugasan (LBH/YP‑LBH/dsb.)
– Saat bertugas: Wajib membawa Kartu Identitas Paralegal dan Surat Tugas (hanya sah untuk tugas yang ditentukan)
– Permenkumham No. 3/2021 tidak mewajibkan latar belakang pendidikan hukum khusus, namun penugasan harus tetap berlandaskan pelatihan yang terukur dan sah
Lingkup Tugas & Batas Tegas
– Bukan Advokat: Tidak berwenang menjalankan fungsi advokasi khusus di persidangan
– Peran Utama:
– Penyuluhan dan edukasi hukum
– Pendampingan hukum di luar pengadilan
– Pengumpulan fakta, data, dan pendokumentasian kasus
– Wajib patuh pada bimbingan, kode etik, dan standar yang ditetapkan Badan Pembinaan Hukum Nasional / Kemenkumham RI
Apakah Anda ingin saya susun:
1. Daftar rinci tugas + batasan mutlak yang tidak boleh dilanggar
2. Alur pendaftaran, pelatihan, dan jenis lembaga yang berhak menerbitkan sertifikat?
News
Berita Terbaru
Warga Marunda Kepu Adukan Dugaan Penggusuran Paksa ke Komnas HAM
JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum […]
