STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI & PERATURAN DASAR – PERATURAN RUMAH TANGGA (PD/PRT)
YAYASAN PENDIDIKAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PROFESOR SUTAN NASIOMAL (YP‑LBH)
Ditetapkan: Jakarta Barat, 26 Juli 2026
PEMBUKAAN
Lembaga ini didirikan demi mewujudkan keadilan sosial, pengakuan, penjaminan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
Berdasarkan Permenkumham No. 3 Tahun 2021 dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: paralegal membantu penyuluhan hukum, konsultasi awal, penelusuran perkara, dan mediasi.
Kegiatan bantuan hukum nonlitigasi berada di bawah pengawasan organisasi/advokat guna memperluas akses keadilan.
Berlandaskan Pancasila, UUD 1945, UU No. 16 Tahun 2011, serta peraturan terkait lainnya.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1 — Nama dan Kedudukan
1. Nama: Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Profesor Sutan Nasiomal (disingkat LBH Profesor Sutan Nasiomal)
2. Wilayah: Berkedudukan di Jakarta Barat – DKI Jakarta; berhak membuka cabang/perwakilan di seluruh Indonesia
3. Waktu Pendirian: 26 Juli 2026, untuk waktu yang tidak ditentukan batasnya
Pasal 2 — Status & Sifat
– Bersifat nirlaba, mandiri, non‑partisan (tidak berpihak pada kekuasaan politik)
– Lingkup: pelayanan bantuan hukum, penyuluhan, penelitian, dan pendidikan hukum
– Bebas dari campur tangan pihak lain, bekerja sesuai peraturan perundang‑undangan
Pasal 3 — Asas Penyelenggaraan
1. Keadilan — kebenaran dan keadilan sebagai tujuan utama
2. Kemanusiaan — menghormati harkat, martabat tanpa diskriminasi
3. Kemandirian — bebas dari pengaruh luar
4. Kepentingan Umum — memprioritaskan warga yang kurang beruntung
5. Profesionalitas — berbasis keahlian, integritas, tanggung jawab, dan kode etik
Pasal 4 — Tujuan
1. Membuka akses keadilan seluas‑luasnya bagi rakyat Indonesia
2. Memberikan pendampingan hukum secara cuma‑cuma
3. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
4. Melakukan penelitian & advokasi kebijakan hukum
5. Mengembangkan pendidikan hukum yang kritis dan berkeadilan
Pasal 5 — Fungsi Lembaga
Penanganan Bantuan Hukum (Litigasi & Non‑Litigasi)
– Pendidikan & Penyuluhan Hukum
– Penelitian & Pengembangan Hukum
– Advokasi Kebijakan
BAB III — STRUKTUR ORGANISASI
Menjaga Marwah Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Profesor Sutan Nasomal
Peringatan Penting!
Siapa pun yang terlibat dalam perkara kriminal wajib mundur dari jajaran pengurus DPP, PDD, DPC maupun DPW.
Tingkat Tertinggi
– Pembina Yayasan / Ketua Pembina: pengawas tertinggi, berwenang mengangkat/memberhentikan pengurus
– Kepala Lembaga: pimpinan pelaksana utama, memimpin seluruh operasi
Jajaran Pengurus Inti
1. Kepala Lembaga: bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan
2. Sekretaris Jenderal: administrasi, korespondensi, arsip, kesekretariatan
3. Bendahara: pengelolaan keuangan, anggaran, pelaporan keuangan
Divisi Teknis & Operasional
1. Divisi Litigasi: penanganan perkara di pengadilan, pendampingan pihak yang berperkara
2. Divisi Non‑Litigasi & Advokasi Kebijakan: konsultasi, penyuluhan, advokasi luar pengadilan
3. Divisi Administrasi, Keuangan & Umum: tata usaha, kepegawaian, aset, perlengkapan umum
Masa Jabatan
– Masa bakti pengurus: 5 tahun, dapat dipilih kembali paling banyak 1 kali periode
– Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Pembina Yayasan
PERATURAN RUMAH TANGGA — PELAKSANAAN
BAB I — KEUANGAN & PENDANAAN
– Sumber: anggaran induk yayasan, hibah/hibah tidak mengikat, kerja sama yang sah, dan sumber lain yang tidak bertentangan tujuan
– Semua masuk/pengeluaran dikelola secara rapi, terbuka, dan dapat diaudit
BAB II — ALUR PELAYANAN BANTUAN HUKUM
1. Pengajuan: permohonan lisan/tertulis
2. Pemeriksaan: verifikasi kelayakan dan kondisi ketidakmampuan
3. Penugasan: Kepala Divisi menunjuk penanggung jawab bantuan hukum
4. Pelaporan: perkembangan perkara dilaporkan secara berkala
BAB III — KETENTUAN LAIN
– Perubahan dokumen dasar: Rapat Pleno dengan kuorum minimal 2/3 disetujui mayoritas hadir
– Pembubaran: sisa aset diserahkan ke lembaga sejenis yang memiliki tujuan sama
DASAR HUKUM
– Pasal 27 & 28D UUD 1945 — Persamaan hak di mata hukum
– UU No. 18/2003 — Ketentuan profesi Advokat
– UU No. 8/1981 — KUHAP, hak pendampingan hukum sejak penyidikan
– UU No. 16/2011 — Hak mendapat bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu
VISI & MISI
VISI
“Menjadi lembaga penegak hukum yang mandiri, profesional, dan terpercaya dalam mewujudkan akses keadilan yang seluas‑luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia.”
MISI
1. Memberikan pelayanan hukum yang berkualitas
2. Menjamin perlindungan hukum bagi kelompok tidak mampu
3. Menegakkan prinsip hukum, keadilan, dan HAM
4. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
5. Menjaga kemandirian dan integritas lembaga
6. Melindungi hak serta kepentingan hukum penerima pelayanan
PENANDATANGAN
Prof. Kh. Sutan Nasiomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., M.M., Ph.D., CFLE
Ketua Umum YP‑LBH
Arfendy S.Kom.I, CFLE, CILJ
Sekretaris Jenderal
Ditetapkan: Jakarta Barat, 26 Juli 2026
SE – SELURUH PROVINSI DAN KABUPATEN DAN KOTA
Segera daftarkan diri menjadi Ketua DPD – DPC – DPW
Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Profesor Sutan Nasomal
DEWAN PEMBINA
(Pengarah Utama & Penanggung Jawab Tertinggi)
BADAN PENGURUS HARIAN
(Pengelola Pelaksana Utama)
1. Ketua DPD
2. Ketua DPC
3. Ketua DPW
Kewajiban Disiplin: Wajib melaporkan hasil kerja/karya nyata kepada Pimpinan Pusat.
KEPALA BIDANG / KOMISI
7. Ketua Bidang I — Advokasi & Bantuan Hukum
8. Ketua Bidang II — Pendidikan, Pelatihan & Penelitian Hukum
9. Ketua Bidang III — Hubungan Masyarakat & Kerja Sama Lembaga
10. Ketua Bidang Lainnya — Sesuai kebutuhan organisasi
UNIT PENDUKUNG USAHA & KEMITRAAN
11. Ketua Koperasi
12. Ketua UMKM & Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
13. Dan lain‑lainnya
DIVISI OPERASIONAL PENANGANAN PERKARA & ADVOKASI
(Berada di bawah koordinasi Pengurus Harian)
- Divisi Hukum Perdata
- Divisi Hukum Pidana
- Divisi Hukum Tata Negara & HAM Divisi Bantuan Hukum Perempuan & Anak Divisi Penelitian, Dokumentasi & Hukum Lingkungan Divisi Administrasi & Pelayanan Klien
PENDIDIKAN, PELATIHAN TEKNIK & SISTEM PARALEGAL
Paralegal bekerja secara disiplin, sopan, dan santun, melayani masyarakat, serta memberikan pendampingan hukum yang nyata sesuai arahan Pimpinan/Penanggung Jawab.
Susunan Pengurus Paralegal: disesuaikan dengan jenjang organisasi di daerah.
TATA TERTIB & SANKSI KERAS
Dilarang Keras Memeras Klien: Jika diketahui Pimpinan Pusat, pelaku dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian tidak terhormat, karena melanggar Peraturan Dasar & Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).
Wajib menguasai ilmu hukum, menjaga marwah dan nama baik Yayasan, memegang teguh disiplin organisasi, serta melayani dengan integritas, kualitas layanan yang elegan, dan sikap profesional.
ALUR KERJA & RANTAI KEPEMIMPINAN
Dewan Pembina → Menetapkan arah kebijakan dasar lembaga Pengurus Harian → Mengelola operasional harian
Bidang‑bidang → Menjalankan tugas pokok fungsional Divisi Operasional → Langsung melayani publik, menangani perkara, menjalankan advokasi
Paralegal/Jajaran Daerah → Melaksanakan tugas, melapor tepat waktu, menjaga etika, serta melayani dengan amanah dan tanggung jawab penuh
