Pendampingan Hukum
Layanan Pendampingan Hukum merupakan bentuk komitmen Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Profesor Sutan Nasomal dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum yang membutuhkan pendampingan secara lebih lanjut.
Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan pendampingan dalam memahami proses dan prosedur hukum yang sedang dihadapi, sekaligus memperoleh arahan mengenai hak dan kewajiban selama proses hukum berlangsung. Pendampingan dilakukan dengan mengutamakan kepentingan hukum, keadilan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak setiap masyarakat.
Pendampingan hukum dapat diberikan dalam berbagai permasalahan sesuai dengan ruang lingkup layanan dan kewenangan yang dimiliki, baik dalam perkara pidana, perdata, keluarga, pertanahan, ketenagakerjaan, maupun permasalahan hukum lainnya.
Yayasan berupaya memberikan pendampingan yang bertanggung jawab agar masyarakat tidak menghadapi proses hukum seorang diri. Setiap permasalahan akan dipahami terlebih dahulu untuk menentukan bentuk pendampingan dan langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
