Skip to content

Syarat Lengkap & Resmi Menjadi Paralegal di Indonesia

Dasar Hukum Utama: Peraturan Menteri Hukum No. 3 Tahun 2021 & No. 34 Tahun 2025

Syarat Umum & Administrasi

– Warga Negara Indonesia, memegang identitas sah

– Usia minimal 18 tahun

– Mampu membaca dan menulis dengan baik

– Dilarang jika berstatus: TNI, Polri, ASN/PNS, atau Advokat

– Pendidikan: tidak wajib lulusan hukum; terbuka bagi warga biasa, anggota komunitas, atau binaan lembaga bantuan hukum

– Sikap & Prinsip Pokok:

– Setia pada keadilan; mampu membedakan benar dan salah secara objektif

– Berani menyampaikan fakta apa adanya saat mendampingi pencari keadilan

Syarat Kompetensi & Pelatihan Resmi

– Wajib lulus pelatihan yang diselenggarakan lembaga berwenang atau penyelenggara bantuan hukum terakreditasi

– Menguasai hukum dasar serta memahami situasi dan budaya masyarakat tempat bertugas

Memenuhi persyaratan tambahan dari lembaga penugasan (LBH/YP‑LBH/dsb.)

– Saat bertugas: Wajib membawa Kartu Identitas Paralegal dan Surat Tugas (hanya sah untuk tugas yang ditentukan)

– Permenkumham No. 3/2021 tidak mewajibkan latar belakang pendidikan hukum khusus, namun penugasan harus tetap berlandaskan pelatihan yang terukur dan sah

Lingkup Tugas & Batas Tegas

– Bukan Advokat: Tidak berwenang menjalankan fungsi advokasi khusus di persidangan

– Peran Utama:

– Penyuluhan dan edukasi hukum

– Pendampingan hukum di luar pengadilan

– Pengumpulan fakta, data, dan pendokumentasian kasus

– Wajib patuh pada bimbingan, kode etik, dan standar yang ditetapkan Badan Pembinaan Hukum Nasional / Kemenkumham RI

Apakah Anda ingin saya susun:

1. Daftar rinci tugas + batasan mutlak yang tidak boleh dilanggar

2. Alur pendaftaran, pelatihan, dan jenis lembaga yang berhak menerbitkan sertifikat?

News

Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Profesor Sutan Nasomal
Hak Asasi Manusia (HAM)