Skip to content

KANTOR HUKUM PUSAT JL. Mangga Besar Raya No. 93 DD RT 015 RW 01 Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari Kota administrasi Jakarta Barat. 11170. CALL CENTER LAYANAN 0823-3843-3000 + 0877-8818-7123. Website. resmi. www: dppyp-lbh67.com. BANK BRI Nomor Rekening: 78070 10017 20537 Atas Nama: ARFENDY, C.F.C šŸ¦ BANK BCA Nomor Rekening: 2770-744-329Atas Nama: ARFENDY, C.F.L.E

KANTOR SEKRETARIAT Jalan : Pangeran. TubagusAngke: Kp. Gusti No 15, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 11460. šŸ“ž CALL CENTER: 0823-3843-3000 šŸ“§ Email: [email protected] 🌐 Website: dppyp-lbh67.com šŸ“ŗ Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers; UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

KETERANGAN LENGKAP & JELAS: PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PARA LEGAL

Seorang paralegal yang telah mengikuti pelatihan teknik hukum dan dinyatakan lulus, berhak memperoleh:

Sertifikat pelatihan resmi dari lembaga penyelenggara

– Tanda kelulusan / Kartu Tanda Anggota (KTA) — identitas non-akademik

– Pengakuan resmi dari lembaga penyelenggara yang sah, seperti Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Profesor Sutan Nasomal (YP‑LBH)

KETENTUAN PELATIHAN & SERTIFIKASI PARALEGAL

1. Penyelenggara Resmi

Pelatihan paralegal diselenggarakan oleh:

Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi

– Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Profesor Sutan Nasomal (YP‑LBH)

– Bekerja sama dengan instansi berwenang, antara lain: Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)

2. Tahapan Kegiatan (Wajib Diikuti)

Tahap Kegiatan Durasi Minimal 

Tahap 1 — Teori Kelas teori hukum dasar, bantuan hukum, penyuluhan, kode etik 3 hari 

Tahap 2 — Praktik / Magang Aktualisasi & pendampingan langsung di bawah bimbingan Advokat/Penanggung Jawab Lembaga 3 bulan 

Semua tahap wajib diikuti dan dinyatakan lulus melalui evaluasi tertulis, praktik, maupun wawancara.

3. Gelar / Identitas Non‑Akademik

Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan dan dinyatakan lulus, peserta berhak:

– Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Paralegal

– Menyandang predikat/sebutan profesional non‑akademik, antara lain:

Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) — atau sebutan lain yang ditetapkan lembaga penyelenggara

– Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) paralegal resmi yang diterbitkan oleh lembaga

Catatan Penting: Sertifikat & gelar ini bersifat profesional non‑akademik, bukan gelar sarjana/akademik. Paralegal tetap bukan Advokat — tidak berwenang mewakili di pengadilan, melainkan menangani bantuan hukum non‑litigasi.

INFORMASI JALUR PENDAFTARAN

Jika Anda berencana mengikuti pelatihan paralegal, silakan beri tahu saya preferensi Anda:

Apakah Anda mencari pelatihan yang diselenggarakan secara:

– Daring / Online (bisa diikuti dari mana saja via Zoom/Google Meet)

– Luring / Tatap Muka (offline di kantor lembaga)

– Hibrida (gabungan keduanya)

Peran & Tugas Utama Paralegal Konsultasi Hukum Awal.

Mendengarkan permasalahan yang dihadapi secara utuh dan objektif.

Memberikan penjelasan hukum dasar, jelas, dan mudah dipahami Tidak memberikan pendapat hukum yang mendalam atau berlebihan, cukup gambaran umum jalan keluar/pemahaman awal

Mediasi & Penyelesaian Damai Memfasilitasi pertemuan atau musyawarah antar pihak yang bersengketa. Mendorong sikap saling menghargai dan mencari solusi damai.

Menjaga netralitas, tidak memihak, mengarahkan pada kesepakatan yang adil

Bantuan Non‑Litigasi (Di Luar Pengadilan) Membantu menyusun/membuat dokumen hukum sederhana: surat pernyataan, surat kuasa, laporan, berkas administrasi.

Melakukan pendampingan dasar, pencatatan fakta/data Memberikan Penyuluhan Hukum: menyebarkan pemahaman aturan, hak, dan kewajiban masyarakat

Peran Penghubung / Rujukan Mengidentifikasi kasus yang lebih rumit atau sudah masuk ranah pengadilan.

Merujukkan ke Organisasi Bantuan Hukum, LBH, atau Advokat berwenang

– Mengantar alur agar pencari keadilan mendapatkan layanan yang tepat dan berwenang.

Paralegal bukan Advokat: Tidak berkuasa beracara di pengadilan

Tidak menggantikan peran penasihat hukum profesional pada proses persidangan

– Tetap bekerja di bawah bimbingan lembaga/penyelenggara resmi.

Layanan

Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Profesor Sutan Nasomal

Layanan Bantuan Hukum Profesional Untuk Masyarakat

Yayasan Pendidikan LBH Profesor Sutan Nasomal

Konsultasi Hukum Gratis

Memberikan konsultasi hukum profesional untuk membantu memahami permasalahan, hak, kewajiban, serta langkah hukum tepat.

Pendampingan Hukum

Memberikan pendampingan dalam menghadapi proses hukum dengan mengutamakan kepentingan, hak, dan keadilan masyarakat.

Sosialisasi Hukum

Memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta peraturan yang berlaku.