TIGA ELEMEN PENTING SISTEM HUKUM INDONESIA — Pandangan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Pendahuluan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. menegaskan bahwa penegakan hukum dan pembaruan sistem hukum di Indonesia harus berakar pada nilai-nilai nasional, keadilan substantif, serta penguatan tiga elemen utama penopang sistem hukum.
TIGA ELEMEN UTAMA SISTEM HUKUM
Struktur Hukum
Kesiapan dan integritas aparat penegak hukum, meliputi: polisi, jaksa, hakim, hingga advokat.
Substansi Hukum
Aturan dan undang-undang yang berlaku, termasuk visi pembaharuan produk hukum nasional seperti KUHP baru dan KUHAP baru.
Budaya Hukum
Kesadaran, kepatuhan, serta sikap mental masyarakat dan aparat terhadap aturan hukum yang berlaku.
PEMBARUAN KUHP & KUHAP NASIONAL
Dalam berbagai forum akademik, antara lain di Universitas Airlangga, Otto Hasibuan menyoroti misi penting transisi menuju KUHP dan KUHAP baru:
Prinsip Penjelasan Adaptif & Harmonis Hukum pidana harus mampu merespons dinamika zaman dan hukum internasional tanpa kehilangan identitas nasional.
Berorientasi pada Keadilan Penegakan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan HAM yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.
Tantangan Kesiapan Aparat Transisi aturan baru menuntut pemahaman mendalam dari seluruh elemen penegak hukum agar tidak terjadi hambatan implementasi di lapangan.
Inti Pemikiran: Pembaruan hukum tidak cukup hanya mengubah undang-undang (substansi), tetapi harus disertai peningkatan kualitas aparat (struktur) dan kesadaran hukum masyarakat (budaya). Ketiganya harus berjalan beriringan. Penulis: Arfendy
