PENEMPATAN CALON PARALEGAL — TINGKATAN & TUGAS

STRUKTUR PENEMPATAN Tingkatan Singkatan Wilayah Penempatan Dewan Pimpinan Wilayah DPW Tingkat Provinsi
Dewan Pimpinan Daerah DPD Tingkat Kabupaten / Kota
Dewan Pimpinan Cabang DPC
PERAN & WILAYAH KERJA
DPW — Tingkat Provinsi
Ditempatkan di ibu kota provinsi. Berkoordinasi dengan pengurus wilayah, menangani kasus berskala provinsi, mendampingi biro hukum tingkat provinsi, serta memantau kinerja paralegal di bawahnya.
DPD — Tingkat Provinsi
Berada di pusat kabupaten/kota. Fokus pada pendampingan hukum, penyuluhan hukum, dan pelayanan masyarakat di wilayah kabupaten/kota. Menjadi penghubung antara DPW dan DPC.
DPC — Tingkat Kecamatan
Ujung tombak di lapangan. Bersentuhan langsung dengan masyarakat di akar rumput.
Melayani warga secara langsung di tingkat kecamatan hingga ke desa-desa.
TUGAS UTAMA DI SEMUA TINGKATAN
– Pemberian Informasi Hukum — Edukasi & penyuluhan hukum ke masyarakat
– Konsultasi Hukum Dasar — Menerima pengaduan & memberi panduan awal
– Pendampingan Non-Litigasi — Mediasi, negosiasi, penyusunan dokumen hukum sederhana
– Rujukan Kasus — Menghubungkan masyarakat dengan Advokat jika perkara harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
