SOROTAN TAJAM: Polres Aceh Singkil Tangani Kasus Pengeroyokan Jurnalis April Siregar

ACEH SINGKIL | YP – LBH— Rabu, 9 September 2026
Ketua Umum Gabungan Wartawan Penulis Independen (GWPI), Arfendy, angkat bicara menanggapi kasus ini. Ia menegaskan pelaku harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera.
“Oknum tertentu yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku supaya ada efek jera. Pelaku harus dimasukkan ke penjara. Tugas wartawan jelas — melayani publik supaya masyarakat cerdas dan paham bahwa kekerasan itu adalah tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers,” tegas Arfendy.
Tim Jurnalis mediabuser.co.id Sahman Manik menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa jurnalis senior, April Siregar. Insiden tersebut terjadi di lingkungan PT. Singkil Sejahtera Makmur (SSM), Desa Mandumpang, Kecamatan Suro, Aceh Singkil.
Kasus ini telah tercatat resmi dalam Laporan Polisi No. LP/B/115/IX/2026/SPKT. SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, yang diterima pada 7 September 2026.
Proses Penyelidikan Berjalan
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil menyatakan penyidikan telah memasuki tahap pengumpulan alat bukti awal.
Dua korban berinisial SM dan AS langsung dirujuk ke RSUD Aceh Singkil untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum guna mendokumentasikan kondisi medis sebagai barang bukti yang sah.
“Laporan kami terima pada pukul 14.10 WIB, 7 September 2026. Hari yang sama, STPL sudah diserahkan ke pelapor dan pemeriksaan awal terhadap korban SM telah dilakukan,” jelas pihak kepolisian.
Surat permintaan hasil visum juga telah dikirimkan kepada Direktur RSUD Aceh Singkil pada hari yang sama. Pada 9 September 2026, tim penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap tiga pihak terkait, yakni AS, M, dan SC, untuk menelusuri kronologi dan keterlibatan masing-masing.
Kepolisian Tegaskan Penanganan Objektif
Kasi Humas Polres Aceh Singkil, IPDA Azhari Surya, S.E., menegaskan:
“Penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, berfokus pada pemenuhan alat bukti yang sah sebagaimana diatur hukum acara pidana.”
Dasar Hukum: Perlindungan Wartawan UU No. 40 Tahun 1999
Tugas dan Peran Wartawan:
Mencari, memperoleh, dan mengolah informasi
Menyebarluaskan informasi secara akurat kepada publik
Melakukan pengawasan sosial demi kepentingan umum
Mendorong tegaknya keadilan, HAM, dan kebenaran
Perlindungan Hukum (Pasal 8 UU Pers):
Jaminan perlindungan hukum negara saat menjalankan tugas sah Dilindungi dari kekerasan, intimidasi, dan perampasan alat kerja Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur kriminalisasi
Sanksi bagi Penghalang:
Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) & (3) UU No. 40/1999 — Barang siapa secara sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.
Menghalangi Tugas Wartawan = Melawan Negara
“Melawan tugas wartawan sama saja melawan negara.”
Pers adalah pilar keempat demokrasi. Menghambat kerja jurnalistik berarti meredam hak publik untuk mengetahui informasi dan melemahkan fungsi kontrol sosial negara.
Jika disertai kekerasan fisik, pelaku juga dapat dijerat pasal penganiayaan, pengeroyokan, atau perbuatan tidak menyenangkan dalam KUHP.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan kekerasan terhadap pekerja media yang dinilai berpotensi mencederai iklim kebebasan pers. Meski begitu, kepolisian menegaskan seluruh proses berjalan objektif dan tanpa prasangka.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kepercayaan publik diharapkan terjaga hingga kasus ini tuntas di meja hijau.
(SM/RED)
